KEDUNGWUNI- MI Walisongo (WS)
Kebontengah mengadakan Bedah Instrumen Akreditasi MI, yang dihadiri rombongan
Guru dan Kepala Madrasah MIWS Kebaran, MIWS Paesan 02 dan MIWS Pajomblangan 02
dalam rangka studi bersama. Dengan dipandu oleh Drs. Mochamad Mufid, A.Md sebagai
Kepala Madrasah MIWS Kebontengah, Kamis (1/3) kemarin.
''Instrumen Akreditasi yang baru
ini terdiri dari 157 item mencakup 8 komponen Standar Nasional Pendidikan.
Terdiri dari, standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian''
ujar Drs. Mochamad Mufid, A.Md pemandu Bedah Instrumen Akreditasi yang juga
Kepala Madrasah MI Walisongo Kebontengah.
Dijelaskan, Peraturan Permerintah
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah membawa konsekuensi
tersendiri terhadap teknis penyelenggaraan Akreditasi Sekolah dan salah satunya
adalah berkaitan dengan instrumen yang digunakan. Mulai tahun 2009, untuk
mengukur kelayakan SD/MI dalam kegiatan Akreditasi telah digunakan instrumen
baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2009 tentang
Krtiteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
''Kesulitan tersendiri bagi madrasah
dalam merumuskan jawaban. Maka dengan adanya bedah instrumen akreditasi, Guru
dan Kepala Madrasah dapat saling bertanya dan membahas kesulitan-kesulitan
tersebut dengan mengacu pada pengalaman kami yang lebih dulu terakreditasi,''
paparnya.
Dikatakan, dalam Permendiknas
tersebut dilampirkan pula dengan instrument akreditasi, Petunjuk Teknis pengisian instrument
akreditasi, Instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi serta
teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi. Sekaligus juga menjadi
pegangan bagi para asesor dalam mengklarifikasi dan memverifikasi data pada
saat kegiatan visitasi
Sementara, Duripah, S.Pd.I Kepala Madrasah MI WS Kebaran mengungkapkan,
masih mengalami kesulitan dalam membuat bukti fisik akreditasi MI. Dikarenakan, Permendiknas No.11 tahun 2009
perlu lebih cermat dan teliti dalam menuangkan penjabarannya.
''Peraturan yang sekarang lebih rumit untuk menjabarkankan. Maka, dengan
adanya bedah instrumen akreditasi sedikit banyak sudah tahu gambarannya. Dengan
merujuk dan bertanya kepada Pak Mufid yang sudah lebih dulu akreditasi dan lebih
tahu dalam penguasaan bukti fisik,'' pungkasnya.