Selasa, 17 April 2012

Bedah Instrumen Akreditasi di MIWS Kebontengah


KEDUNGWUNI- MI Walisongo (WS) Kebontengah mengadakan Bedah Instrumen Akreditasi MI, yang dihadiri rombongan Guru dan Kepala Madrasah MIWS Kebaran, MIWS Paesan 02 dan MIWS Pajomblangan 02 dalam rangka studi bersama. Dengan dipandu oleh Drs. Mochamad Mufid, A.Md sebagai Kepala Madrasah MIWS Kebontengah, Kamis (1/3) kemarin.

''Instrumen Akreditasi yang baru ini terdiri dari 157 item mencakup 8 komponen Standar Nasional Pendidikan. Terdiri dari, standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian'' ujar Drs. Mochamad Mufid, A.Md pemandu Bedah Instrumen Akreditasi yang juga Kepala Madrasah MI Walisongo Kebontengah.

Dijelaskan, Peraturan Permerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah membawa konsekuensi tersendiri terhadap teknis penyelenggaraan Akreditasi Sekolah dan salah satunya adalah berkaitan dengan instrumen yang digunakan. Mulai tahun 2009, untuk mengukur kelayakan SD/MI dalam kegiatan Akreditasi telah digunakan instrumen baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2009 tentang Krtiteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

''Kesulitan tersendiri bagi madrasah dalam merumuskan jawaban. Maka dengan adanya bedah instrumen akreditasi, Guru dan Kepala Madrasah dapat saling bertanya dan membahas kesulitan-kesulitan tersebut dengan mengacu pada pengalaman kami yang lebih dulu terakreditasi,'' paparnya.

Dikatakan, dalam Permendiknas tersebut dilampirkan pula dengan instrument akreditasi,  Petunjuk Teknis pengisian instrument akreditasi, Instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi serta teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi. Sekaligus juga menjadi pegangan bagi para asesor dalam mengklarifikasi dan memverifikasi data pada saat kegiatan visitasi

Sementara, Duripah, S.Pd.I  Kepala Madrasah MI WS Kebaran mengungkapkan, masih mengalami kesulitan dalam membuat bukti fisik akreditasi MI. Dikarenakan, Permendiknas No.11 tahun 2009 perlu lebih cermat dan teliti dalam menuangkan penjabarannya.

''Peraturan yang sekarang lebih rumit untuk menjabarkankan. Maka, dengan adanya bedah instrumen akreditasi sedikit banyak sudah tahu gambarannya. Dengan merujuk dan bertanya kepada Pak Mufid yang sudah lebih dulu akreditasi dan lebih tahu dalam penguasaan bukti fisik,'' pungkasnya.